Sejarah Pembentukan
Sejarah pembentukan PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) diawali dari adanya kebutuhan untuk mengatur proses pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga dibentuklah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 yang kemudian berkembang melalui berbagai peraturan presiden dan peraturan turunan lainnya untuk meningkatkan profesionalitas dan kapasitas pengelola pengadaan barang/jasa.
Latar Belakang Pembentukan
- Pengadaan barang/jasa pemerintah membutuhkan peraturan, tata kelola, dan akuntabilitas karena merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara.
- Seiring waktu, muncul kebutuhan untuk menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memberikan bimbingan teknis dan advokasi.