BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA KABUPATEN PIDIE

Sejarah Pembentukan

Sejarah pembentukan PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) diawali dari adanya kebutuhan untuk mengatur proses pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga dibentuklah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 yang kemudian berkembang melalui berbagai peraturan presiden dan peraturan turunan lainnya untuk meningkatkan profesionalitas dan kapasitas pengelola pengadaan barang/jasa. 
Latar Belakang Pembentukan
  • Kebutuhan akan Regulasi:
    Pengadaan barang/jasa pemerintah membutuhkan peraturan, tata kelola, dan akuntabilitas karena merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara. 
  • Pengembangan Kebijakan:
    Seiring waktu, muncul kebutuhan untuk menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memberikan bimbingan teknis dan advokasi. 

Pelayanan Kami

Portal Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa

Pusat Informasi dan Layanan Digital untuk Memenuhi Kebutuhan Pengadaan Barang dan Jasa.