BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA KABUPATEN PIDIE

Tugas dan Fungsi

Tugas utama Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) adalah menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam pengadaan. Fungsi-fungsinya meliputi pengelolaan pengadaan barang/jasa, termasuk layanan elektronik, serta pembinaan SDM dan kelembagaan pengadaan, termasuk pendampingan dan konsultasi. 
Tugas Utama UKPBJ
  • Menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa:
    UKPBJ bertugas memastikan proses pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) berjalan lancar dan sesuai aturan. 
  • Mendukung tujuan pengadaan:
    Memastikan penggunaan produksi dalam negeri, peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pemanfaatan hasil penelitian. 
Fungsi-fungsi UKPBJ
  • Pengelolaan Pengadaan Barang/JasaMengelola seluruh siklus pengadaan, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga pengelolaan kontrak. 
  • Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)Mengelola platform dan layanan pengadaan secara elektronik untuk mendukung efisiensi dan transparansi. 
  • Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kelembagaan PengadaanMeningkatkan kapasitas SDM dan infrastruktur kelembagaan di bidang PBJ. 
  • Pelaksanaan Pendampingan dan KonsultasiMemberikan bimbingan teknis, konsultasi, dan advokasi kepada pemangku kepentingan terkait pengadaan barang/jasa. 
  • Perumusan KebijakanMelakukan penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang PBJ. 
  • Pemantauan dan EvaluasiMelakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk memastikan kepatuhan dan kinerja yang baik. 
  • Pelaksanaan Tugas LainMelaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan fungsi dan tugas pokok UKPBJ. 

Pelayanan Kami

Portal Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa

Pusat Informasi dan Layanan Digital untuk Memenuhi Kebutuhan Pengadaan Barang dan Jasa.