Tugas dan Fungsi
Tugas utama Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) adalah menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam pengadaan. Fungsi-fungsinya meliputi pengelolaan pengadaan barang/jasa, termasuk layanan elektronik, serta pembinaan SDM dan kelembagaan pengadaan, termasuk pendampingan dan konsultasi.
Tugas Utama UKPBJ
- UKPBJ bertugas memastikan proses pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) berjalan lancar dan sesuai aturan.
- Memastikan penggunaan produksi dalam negeri, peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pemanfaatan hasil penelitian.
Fungsi-fungsi UKPBJ
- Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa: Mengelola seluruh siklus pengadaan, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga pengelolaan kontrak.
- Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE): Mengelola platform dan layanan pengadaan secara elektronik untuk mendukung efisiensi dan transparansi.
- Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kelembagaan Pengadaan: Meningkatkan kapasitas SDM dan infrastruktur kelembagaan di bidang PBJ.
- Pelaksanaan Pendampingan dan Konsultasi: Memberikan bimbingan teknis, konsultasi, dan advokasi kepada pemangku kepentingan terkait pengadaan barang/jasa.
- Perumusan Kebijakan: Melakukan penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang PBJ.
- Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk memastikan kepatuhan dan kinerja yang baik.
- Pelaksanaan Tugas Lain: Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan fungsi dan tugas pokok UKPBJ.